Beginilah Modus Mafia Kehutanan
Kamis, 22 April 2010
0
komentar
"Menyuap pejabat daerah untuk menerbitkan izin dan alih fungsi hutan," kata peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah kepada detikcom, Kamis (22/4/2010).
Febri mengatakan, penyuapan itu biasa dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang kayu. Perusahaan-perusahaan memberi pejabat daerah sejumlah uang agar mau menerbitkan izin hutan tanaman industri (HTI) di areal terlarang.
"Areal itu sebenarnya tidak boleh untuk HTI, tapi karena disuap, akhirnya pemerintah daerah mengeluarkan izinnya. Kasus semacam itu sudah ada yang ditangani KPK, hari ini kan ada salah satu bupati di Riau yang diperiksa KPK," kata Febri.
Selain itu, perusahaan-perusahaan itu juga meminta izin untuk alih fungsi hutan. Hutan tersebut akan ditanami pohon kelapa sawit. Namun hutan yang dipilih adalah hutan yang masih produktif.
"Jadi setelah izinnya keluar, mereka tebang kayunya, diambil. Tapi sawitnya nggak ditanam. Jadi itu modus untuk ambil kayu," kata Febri.
Praktek-praktek itu, kata Febri, telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Untuk kasus 14 perusahaan di Riau yang akan dilaporkan ICW ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum saja, negara telah merugi hingga Rp 2,8 triliun
Sumber Detik News
-
0 komentar:
Posting Komentar